Cari Modal Trading Online, Pria di Mataram Gadai Mobil Calya Sewaan Rp25 Juta

Warga Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini menyewa mobil Toyota Calya untuk sehari seharga Rp250 ribu.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. Polresta Mataram
Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson menunjukkan plat nomor palsu yang dipasangkan pada mobil sewaan yang digadai, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang pria di Mataram inisial MB alias AD (37) menggadaikan mobil sewaan untuk mendapatkan modal trading online.

Warga Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini menyewa mobil Toyota Calya untuk sehari seharga Rp250 ribu pada Oktober 2021.

Mobil dengan nomor polisi DR 1567 KJ ini disewa dari sebuah usaha penyewaan mobil di Jalan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Baca juga: KPK Supervisi 2 Kasus Korupsi Ditangani Polda NTB, Bantu Atasi Kendala Penyidikan

Baca juga: Kapolda NTB Minta Jajaran Atensi Khusus Pengamanan Kegiatan Internasional, Termasuk MotoGP Mandalika

MB yang kini sudah menjadi tersangka ini menambah sewa per hari dengan harga yang sama.

Sebulan setelah disewa, atau tepatnya pada Sabtu (13/1/2022), MB menemui temannya berinisial AR.

Pertemuan MB dengan AR di SPBU Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini tujuannya untuk serah terima mobil.

Rupanya MB berniat menggadaikan mobil sewaan produksi tahun 2021 tersebut.

AR ini yang mempertemukan MB dengan AM yang bersedia membayar gadai.

“Digadaikan Rp25 juta,” kata Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson Selasa (18/1/2022).

AR yang menjembatani gadai itu mendapat bagian Rp10 juta.

“Untuk dijadikan modal trading online,” imbuh Ericson.

MB kepincut dengan iming-iming AR yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Tersangka dijanjikan saksi AR kalau bisnisnya ini berhasil, maka akan diberikan Rp100 juta,” sebut Ericson.

Berkat penggadaian mobil sewaan itu, korban merugi hingga Rp130 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved