Perempuan asal Lombok Utara 2 Bulan Dikurung di Arab Saudi, Diduga Korban Perdagangan Orang
YK mengikuti proses perekrutan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan bujukan tekong berinisial MN (40).
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. SP Mataram
Perempuan asal Lombok Utara inisial YK (paling kanan) diduga korban perdagangan orang modus penempatan bekerja di luar negeri tanpa prosedur saat berada di penampungan Sarikat Tamkin di Riyadh, Arab Saudi.
YK selama 2 bulan berada di penampungan itu tanpa melakukan pekerjaan apapun.
“Dia hanya diminta diam dan menunggu informasi lanjutan,” urai Sumiati.
Hingga tiba hari Minggu (16/1/2022), YK dipulangkan ke Indonesia atas biaya agensi.
Kepulangan YK ke Indonesia hanya dibiayai sampai Jakarta.
Tidak termasuk ongkos pulang ke Lombok Utara.
Selama keberangkatan sampai kepulangan, korban tidak bertemu sama sekali dengan pihak pemerintah, baik KBRI maupun pihak manapun. (*)