Jaksa Ajukan Banding Vonis Pidana Rekanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Jagung di NTB

Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Jaksa penuntut umum Kejati NTB saat mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung untuk kelompok tani NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Hubby pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Lalu, pidana denda sebesar Rp400 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menetapkan Hubby untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,13 miliar menurut perhitungan hakim sendiri.

Perhitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit BPKP Perwakilan NTB yang menyatakan kerugiannya Rp11,3 miliar.

Hubby sebelumnya sudah menitipkan pengganti kerugian negara Rp3 miliar.

Sehingga hakim menyatakan Hubby untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hubby sebelumnya dituntut dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dan uang pengganti kerugian negara Rp8,87 miliar subsider 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved