Jaksa Ajukan Banding Vonis Pidana Rekanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Jagung di NTB
Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.
Pengajuan banding ini atas putusan pidana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Aryanto Prametu menjadi terdakwa atas perbuatannya sebagai Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM).
Kemudian Lalu Ikhwanul Hubby selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Baca juga: Pencurian Kabel Bawah Tanah di Mataram, Pelaku Berdalih Pekerja Perbaikan Saluran Air
“Kami sudah menyatakan banding sekaligus menyerahkan berkasnya,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum I Wayan Suryawan, Jumat (14/1/2022).
Alasan bandingnya, yakni belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis tersebut.
“Putusannya masih kurang dari dua per tiga tuntutan yang diajukan,” jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin MotoGP Sukses, Kursi Penonton Sirkuit Mandalika Ditambah 50 Ribu
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fadhli Hanra mengatakan sudah menerima pernyataan banding dari jaksa penuntut umum tersebut.
“Bandingnya sudah masuk,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Aryanto Prametu sudah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, pada sidang Senin (10/1/2022).
Rekanan pengadaan benih jagung tahun 2017 ini terbukti korupsi yang merugikan negara Rp15,43 miliar.
Aryanto terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.