Jaksa Ajukan Banding Vonis Pidana Rekanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Jagung di NTB

Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Jaksa penuntut umum Kejati NTB saat mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung untuk kelompok tani NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Hakim pun menghukum Aryanto membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan.

Yaitu sejumlah Rp7,87 miliar dari total kerugian negara Rp15,43 miliar.

Apabila Aryanto tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa sebelumnya menuntut agar Aryanto dituntut penjara 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan.

Serta uang pengganti Rp7,87 miliar subsider 4 tahun penjara.

Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.

Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.

Sementara terdakwa Hubby dinyatakan terbukti korupsi Rp8,13 miliar.

Korupsi ini terkait proyek pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp31,76 miliar.

PT WBS mengadakan benih jagung untuk disalurkan ke seluruh NTB dengan jumlah 849,99 ton.

Namun, benih yang disalurkan ini sebagian besarnya tidak sesuai spesifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved