Jaksa Ajukan Banding Vonis Pidana Rekanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Jagung di NTB

Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Jaksa penuntut umum Kejati NTB saat mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung untuk kelompok tani NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Jaksa penuntut umm mengajukan banding atas vonis pidana terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Pengajuan banding ini atas putusan pidana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Aryanto Prametu menjadi terdakwa atas perbuatannya sebagai Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

Kemudian Lalu Ikhwanul Hubby selaku Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Baca juga: Pencurian Kabel Bawah Tanah di Mataram, Pelaku Berdalih Pekerja Perbaikan Saluran Air

“Kami sudah menyatakan banding sekaligus menyerahkan berkasnya,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum I Wayan Suryawan, Jumat (14/1/2022).

Alasan bandingnya, yakni belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya terkait dengan pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis tersebut.

“Putusannya masih kurang dari dua per tiga tuntutan yang diajukan,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin MotoGP Sukses, Kursi Penonton Sirkuit Mandalika Ditambah 50 Ribu

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fadhli Hanra mengatakan sudah menerima pernyataan banding dari jaksa penuntut umum tersebut.

“Bandingnya sudah masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Aryanto Prametu sudah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, pada sidang Senin (10/1/2022).

Rekanan pengadaan benih jagung tahun 2017 ini terbukti korupsi yang merugikan negara Rp15,43 miliar.

Aryanto terbukti bersalah berdasarkan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Hakim pun menghukum Aryanto membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan.

Yaitu sejumlah Rp7,87 miliar dari total kerugian negara Rp15,43 miliar.

Apabila Aryanto tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa sebelumnya menuntut agar Aryanto dituntut penjara 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan.

Serta uang pengganti Rp7,87 miliar subsider 4 tahun penjara.

Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.

Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.

Sementara terdakwa Hubby dinyatakan terbukti korupsi Rp8,13 miliar.

Korupsi ini terkait proyek pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp31,76 miliar.

PT WBS mengadakan benih jagung untuk disalurkan ke seluruh NTB dengan jumlah 849,99 ton.

Namun, benih yang disalurkan ini sebagian besarnya tidak sesuai spesifikasi.

Hubby pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Lalu, pidana denda sebesar Rp400 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hakim menetapkan Hubby untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,13 miliar menurut perhitungan hakim sendiri.

Perhitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit BPKP Perwakilan NTB yang menyatakan kerugiannya Rp11,3 miliar.

Hubby sebelumnya sudah menitipkan pengganti kerugian negara Rp3 miliar.

Sehingga hakim menyatakan Hubby untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hubby sebelumnya dituntut dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dan uang pengganti kerugian negara Rp8,87 miliar subsider 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved