Pemprov NTB Kerjasama dengan Masyarakat Urus Aset Tanah di Gili Trawangan, Bagaimana Pengelolaannya?
Pemerintah Provinsi NTB memberi kewenangan masyarakat mengelola aset di Gili Trawangan seluas 65 hektare.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB memberi kewenangan masyarakat mengelola aset di Gili Trawangan seluas 65 hektare.
Bentuknya dengan kerja sama pemanfataan lahan yang mewajibkan masyarakat membayar kontribusi.
Aset di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini sebelumnya merupakan konsesi PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Pemprov NTB sudah menceraikan PT GTI pada September 2021 lalu.
Awal baru dimulai pada Selasa (11/1/2022) kemarin.
Ditandai dengan penandatangan kerjasama pemanfataan lahan.
Yakni antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan masyarakat dan pengusaha yang menguasai lahan aset pemerintah tersebut.
Turut disaksikan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.
Baca juga: Bukan di Mandalika, MXGP Tetap di Samota, Gubernur Zul: Karakternya Mendukung
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menyebutkan, sebanyak 600 kepala keluarga tinggal di atas lahan.
Selanjutnya juga terdapat 478 pengusaha jasa pariwisata.
Proses kerjasama dengan masyarakat ini secara bertahap hingga 1 tahun mendatang.
Saya berharap agar masyarakat betul-betul mempergunakan kesempatan baik ini dengan maksimal,” ujarnya Rabu (12/1/2022).
Sebab, masyarakat sudah menanti sejak tahun 1995 untuk bisa meraih capaian ini.
Sebelumnya, masyarat yang berusaha di lahan itu dapat disebut ilegal karena menguasai lahan yang dikerjasamakan dengan pihak lain.