Berita Viral
Kesaksian RT Soal Pria Penendang Sesajen di Lumajang: 'Kalem & Sopan, Tapi Belum Pernah Kerja Bakti'
Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir mengatakan bahwa HF sering mendongeng dan mengajar agama.
Karena tinggalnya memang tidak di sini, dia hanya minta izin administrasinya di sini kalau kegiatan sehari-harinya tidak di sini," ucap Samsu.
5. Dilaporkan ke polisi oleh GP Anshor
Terkait kasus tersebut, Polres Lumajang telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
Selain dengan KUHP, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "5 Hal Soal HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul".
(Kompas/ Fitri Rachmawati, Bagus Supriadi, Markus Yuwono)