Berita Viral
Kesaksian RT Soal Pria Penendang Sesajen di Lumajang: 'Kalem & Sopan, Tapi Belum Pernah Kerja Bakti'
Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir mengatakan bahwa HF sering mendongeng dan mengajar agama.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah video berhasil menyita perhatian warganet.
Dalam video tersebut, terlihat pria yang menendang sesajen.
Usut punya usut, video itu diambil di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Aksi sang penenang menuai kecaman dari warganet.
Sontak, videonya pun viral di media sosial
Kini, pria yang menendang sesajen diketahui berinisial HF.
Baca juga: VIRAL Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Pelaku Berasal dari Lombok, Alissa Wahid Angkat Suara
Baca juga: Riwayat Penendang Sesajen Gunung Semeru, Sekolah di Lombok Timur, Kuliah di Yogyakarta

Polisi tengah memburu HF untuk menyelesaikan permasalahan ini.
HF terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golong.
Ia terancam empat tahun penjara.
Berikut 5 hal soal HF yang tendang sesajen di kawasan Gunung Semeru:
Baca juga: Viral Video Perjuangan Tukul Arwana Lawan Penyakit, Momen Dicium Anak Jadi Sorotan & Banjir Doa
1. Asal Lombok Timur
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga HF yang ternyata berada di Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB.
Pihak keluarga mengatakan kepada polisi jika HF berada di Yogyakarta sejak menempuh kuliah S1.
Namun saat ini yang bersangkutan tidak berada di Lombok.
2. Sepuluh tahun tinggalkan Lombok Timur
Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan mengatakan HF berasal dari desanya di Lombok Timur.
Ia mengatakan HF lahir di Lombok Timur dan sekolah di Dusun Dasen Tereng.
Setelah lulus Madrasah Aliah, kata Ruspan, HF keluar dari Lombok dan melanjutkan sekolah di Yogyakarta.
Lebih dari 10 tahun, HF telah meninggalkan Lombok.
"Paling kalau pulang hanya sehari atau dua hari, setelah itu kembali lagi ke Jawa, sudah tidak menetap di sini," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Komeng Melawak Soal Intipin Anak, Tuai Pro & Kontra Hingga Jadi Trending Topic Twitter
3. Tinggal di rusunawa di Bantul
Pada tahun 2011, HF diketahui pernah tinggal di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Menurut kesaksian Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir, HF pernah minta izin tinggal di rusunawa pada tahun 2011.
Saat itu HF sudah memiliki keluarga dan satu anak.
HF menemui Samsu untuk membuat pengantar pembuatan Kartu Keluarga agar bisa tinggal di rusunawa wilayah Banguntapan.
4. Ketua RT tak mengetahui keseharian HF
Samsu mengatakan, saat itu dirinya masih sebagai keua RT yang baru, dan tidak mengetahui secara pasti keseharian HF.
Hanya saja HF sering mendongeng dan mengajar agama.
Baca juga: Polemik Video Viral Gala Ngomong Anjing, Fuji Hubungi Psikolog, Ini Penjelasannya
"Orangnya kalem dan sopan, sama saya baik, tegur sapa biasa dengan mas Firdaus.
Tapi kalau bab kumpulan dan kerja bakti belum pernah.
Karena tinggalnya memang tidak di sini, dia hanya minta izin administrasinya di sini kalau kegiatan sehari-harinya tidak di sini," ucap Samsu.
5. Dilaporkan ke polisi oleh GP Anshor
Terkait kasus tersebut, Polres Lumajang telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
Selain dengan KUHP, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "5 Hal Soal HF, Pria Asal Lombok yang Tendang Sesajen di Semeru, Pernah Tinggal di Rusunawa Bantul".
(Kompas/ Fitri Rachmawati, Bagus Supriadi, Markus Yuwono)