Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Lahan Aset di Gili Trawangan dengan Masyarakat Lokal
Masyarakat dan pengusaha Gili Trawangan kini bisa berkegiatan lebih leluasa di tanah aset Pemerintah Provinsi NTB.
Bahkan hingga ratusan juta.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT PP Tbk untuk Lulusan S1 Teknik, Pendaftaran Online sampai 14 Januari 2022
Padahal, kontribusi ini dibagi sesuai dengan klasifikasi peruntukkannya.
Rp50 ribu per bulan yang disebut Zul itu bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah itu sebagai tempat tinggal.

“Pokoknya ini tidak menyengsarakan masyarakat. Yang ratusan (juta) itu bohong itu, rupanya ada yang belum tersosialisasi,” kata Zul.
Penataan pengelolaan lahan milik Pemda di Gili Trawangan ini sebagai langkah awal.
Mulai tahun 1995, aset tanah seluas 65 hektare ini dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Dalam perjalanannya, PT GTI tidak langsung membangun karena ada penggergahan lahan.
Selanjutnya, masyarakat berangsur menggarap lahan tersebut.
Sampai Gili Trawangan dikenal dengan destinasi wisata menurut kekhasannya saat ini.
PT GTI makin tidak bisa melaksanakan kewajibannya di dalam kontrak produksi dengan Pemprov NTB.
Memang PT GTI membayar kontribusi Rp22,5 juta per tahun.
Tetapi, 150 cottages tidak juga terbangun.
Baca juga: Nelayan Kecil di NTB Sulit Akses BBM Bersubsidi, Koalisi Dorong Pemerintah Dekatkan Pelayanan
Sampai akhirnya pada September 2021, Pemprov NTB memutus kontrak produksi dengan PT GTI.
Hingga pada Selasa (11/1/2022) estafet kerjasama ini berlanjut ke masyarakat dengan skema pemanfaatan lahan.
Bang Zul pun menolak persepsi, berdasarkan kasus PT GTI ini, dirinya sebagai Gubernur yang tidak ramah investasi.