Sabu 22,63 Gram Diselundupkan dari Lombok ke Dompu: Pelaku Naik Bus Umum, Diselipkan dalam Buku
Polres Dompu menangkap kurir pelaku pengiriman sabu dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kabupaten Dompu, Sabtu (8/1/2021).
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polres Dompu menangkap kurir pelaku pengiriman sabu dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kabupaten Dompu, Sabtu (8/1/2021).
Pelaku yang ditangkap ini berasal dari Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat bernisial AJ.
Pria ini tertangkap ketika baru tiba. Tepatnya ketika turun dari bus di Kelurahan Putu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
AJ turun di depan pusat perbelanjaan pada Sabtu (8/1/2022) pada pukul 07.45 Wita.
“Sabu disimpan di dalam tas kecil,” kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik.
Pihaknya sebelumnya sudah mendapat informasi mengenai akan adanya pengiriman sabu ini.
Berdasarkan informasi, penyelundupan sabu ini menggunakan kurir yang menumpang bus umum.
Bus ini berangkat dari Mataram dan menuju Dompu.
Baca juga: Polresta Mataram Patroli Protokol Covid-19 di Masa Penerapan PPKM Level 1
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka
Sejumlah informasi mengenai ciri-ciri fisik pun dikantongi.
Anggota di lapangan tinggal mencocokkan ketika bus umum yang ditumpangi AJ tiba.
Kesempatan tidak disia-siakan.
“Begitu dia turun, langsung kita amankan,” sebut Malik.
Petugas di lapangan menunjukkan surat perintah penangkapan.
Sembari memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.