Kasus Bandar Narkoba Kakap di NTB Macet, Polisi Punya Bukti Kuat, Jaksa Nilai Tidak Penuhi Syarat

ANA dan RANR di Kota Mataram ditangkap karena kedapatan menjual sabu 1,2 gram.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kolase Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, Aspidum Kejati NTB Ikeu Bachtiar 

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, keterlibatan Mdr tampak dari hasil digital forensik.

Mdr bersama SD dan anak buah yang lainnya membuat grup percakapan WhatsApp.

Grup ini diberi nama “Akatsuke Baru” menggantikan grup “Akatsuke”, yang bubar setelah kejadian penangkapan.

Mdr dalam grup ini bertindak selaku Admin.

Salah satu percakapannya, yakni pesan teks berisi ucapan, “orang yang ada dalam grup ini adalah orang kepercayaan. Oman yakin di dalam grup ini bisa menjaga rahasia.”

Percakapan dalam grup ini pun dihapus.

Tapi riwayat percakapannya bisa diangkat lagi dengan alat Cellebrite.

Percakapan ini yang menurut penyidik merupakan petunjuk keterlibataan Mdr.

“Semua orang tahu kalau Mdr (disebut lengkap) ini bandar narkoba,” ucapnya Minggu (9/1/2022).

Mdr menekuni hidupnya sebagai orang rumahan.

Baca juga: Ungkap Alasan Konsumi Narkoba, Ardi Bakrie: Masalah Selalu Saya Pendam, Tak Berani Berkeluh Kesah

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka

Tetapi, berdasarkan penyidikan kasusnya, polisi mendapati Mdr memiliki aset berupa tanah dan usaha.

Rumah pribadi Mdr di Kota Mataram menunjukkan Mdr tidak hanya sekadar orang berada, tapi sangat berada.

Bahkan ada sebagiannya di kawasan wisata di Bali dengan nilai aset fantastis.

Tapi polisi masih enggan menyebut persis lokasi dan nilainya.

“Kita usut TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang), banyak kita dapat ungkap. Keluar semua itu,” jelas Helmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved