Kasus Bandar Narkoba Kakap di NTB Macet, Polisi Punya Bukti Kuat, Jaksa Nilai Tidak Penuhi Syarat

ANA dan RANR di Kota Mataram ditangkap karena kedapatan menjual sabu 1,2 gram.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kolase Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, Aspidum Kejati NTB Ikeu Bachtiar 

“Kecuali di dalam grup itu terdapat bahasa yang menyangkut pesanan sabu. Atau ada penangkapan terkait kasus narkoba, mungkin bisa mengarah ke sana,” ujarnya saat ditemui terpisah.

Jaksa peneliti menilai alat bukti digital forensik itu tidak bisa memenuhi syarat formil maupun materil.

Bachtiar menerangkan, berkas penyidikan Mandari memang sudah beberapa kali dikembalikan ke penyidik.

“Sehingga kami memberikan saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, saran penghentian kasus ini sudah diatur dalam SOP Kejaksaan.

“Agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Bachtiar.

Apabila nantinya kasus itu benar-benar dihentikan, dia mengatakan bisa saja dibuka kembali.

“Berkas tidak lengkap, atau lengkap, atau dihentikan itu hal yang biasa. Tetapi, semua harus berdasarkan dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan,” terang Bachtiar. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved