Corona di NTB

PPKM Level 1, Kota Mataram Wajib Gelar Tes Covid-19 75 Orang per Hari

Kota Mataram wajib gelar tes Covid-19 sekurangnya 75 orang per hari lantaran penerapan status PPKM level 1 sejak 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Petugas kesehatan mengambil sampel melalui tes swab Covid-19 kepada warga Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kota Mataram wajib melaksanakan tes Covid-19 sekurangnya 75 orang per hari.

Hal itu berdasarkan penerapan status PPKM level 1 sejak 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022 nanti.

Merujuk pada Inmendagri No2/2022 tentang pemberlakukan PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa menjelaskan, Kota Mataram melaksanakan kegiatan pengendalian Covid-19 berdasarkan instruksi tersebut.

Baca juga: Mantan Petinggi STKIP Bima Tersangka Penggelapan Anggaran Kampus Rp 19,3 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

Mengutip Inmendagri tersebut, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 5 persen.

Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.

Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Baca juga: Korupsi Rp 1,01 Miliar, Mantan Sekdes di Lombok Utara Divonis Penjara 5,5 Tahun

Target jumlah testing harus dicapai Kota Mataram sebanyak 75 orang.

Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

“Semua kamar isolasi baik untuk pasien rawat inap maupun isolasi terpadu di tempat karantina sudah tersedia. Kami sudah sangat siap,” kata Suwandiasa.

Berdasarkan data Dikes Provinsi NTB per 5 Januari 2022, Kota Mataram mencatatkan tidak ada penambahan kasus baru Covid-19.

Baca juga: Pedagang Pasar di Mataram Curi Motor Sepupu Sendiri, Cari Modal Tutup Utang

Meski demikian, tercatat 2 pasien terkonfirmasi positif sudah dinyatakan sembuh.

Sementara 2 pasien konfirmasi lainnya masih menjalani isolasi.

Hingga 5 Januari 2022, sebanyak 7.093 orang terkonfirmasi positif Covid-19, 6.837 orang diantaranya dinyatakan sembuh, dan 254 orang meninggal dunia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved