Kejati NTB Periksa Konsultan Pengawas Tersangka Kasus Korupsi Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara

Kejati NTB memeriksa tersangka kasus proyek pembangunan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara

DOK. KEJATI NTB
Konsultan Pengawas Proyek IGD-ICU RSUD Lombok Utara tersangka korupsi, LFH menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Kamis, 6 Januari 2022.  

Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.

Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.

Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.

Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.

Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.

Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved