Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: 'Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran'
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota mengatakan bahwa berita bohong yang diperkarakan dalam kasus Bahar ini terkait peristiwa KM 50.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projusticia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022) hari ini.
Setelah berjam-jam diminta keterangan TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi Soal Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka karena Berita Bohong".
(Kompas/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)