Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: 'Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran'
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota mengatakan bahwa berita bohong yang diperkarakan dalam kasus Bahar ini terkait peristiwa KM 50.
TRIBUNLOMBOK.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka.
Perlu diketahui, ia terseret kasus penyebaran berita bohong.
Semua bermula dari video rekaman ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.
Mengenai hal ini, kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa berita bohong yang diperkarakan dalam kasus Bahar ini terkait peristiwa KM 50.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian angkat bicara.
Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong

Mereka menjelaskan alasan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Menurutnya, kasus ini berawal dari ceramah tersangka di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Di kontennya itu mengandung berita kebohongan, dan rawan menimbulkan keonaran.
Dan ini bagian dari unsur pidana," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Diduga Terprovokasi Video Soal Makam Keramat, Massa Rusak Ponpes di Lombok, Berikut Kronologinya
Rekaman video ini diunggah TR ke akun YouTube miliknya dan dilihat masyarakat salah satunya TNA yang melaporkan kasus itu ke BNN Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
"Namun karena lokasinya di wilayah jawa barat, maka dilimpahkan ke polda jabar," kata Tompo.
Menanggapi laporan itu, Polda Jabar menetapkan Bahar dan TR , pengunggah video ceramah tersebut sebagai tersangka
Disinggung, apakah berita bohong ini terkait KM 50, Tompo mengatakan bahwa hal ini bersifat pro Justicia sehingga tak dipublikasikan.