Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: 'Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati'
Berikut tanggapan pengacara Bahar bin Smith setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong.
TRIBUNLOMBOK.COM - Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sang penceramah terjerat kasus penyebaran berita bohong.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota angkat bicara.
Bahar sendiri sempat diperiksa pada Senin (3/1/2022).
Penyidik Polda Jabar kemudian melakukan gelar perkara.
Setelah itu, Bahar ditetapkan tersangka.
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan yang Buat Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Ganjar Pranowo Bertatap Muka Secara Langsung dengan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

Ichwan menyebut keadilan di Indonesia sudah mati.
"Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).
Ichwan sudah melihat surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Bahar pekan lalu.
Kemudian dilanjutkan pemanggilan saksi yang pertama.
Kliennya itu datang secara kooperatif.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Teman Kencan Cassandra Angelie Ditindak, Polisi: Saya Rasa Itu Berlebihan
"Kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik yang habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa.
Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian ucapnya," kata Ichwan.
Ichwan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi panitia penyelenggara pada saat pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa.