Kabar Artis
Komnas Perempuan Minta Teman Kencan Cassandra Angelie Ditindak, Polisi: 'Saya Rasa Itu Berlebihan'
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, bagaimana nasib teman kencannya?
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Cassandra Angelie masih menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak turut menanggapi kasus ini.
Termasuk dari pihak Komnas Perempuan.
Mereka meminta polisi untuk menindak pelanggan Cassandra Angelie.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa usulan tersebut memang bertujuan baik.
Baca juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi: Dia Pelaku Sekaligus Korban
Baca juga: Kena Kasus Prostitusi, Artis CA 5 Kali Transaksi Bertarif Rp 30 Juta, Kini Terancam Pasal Berlapis

Hanya saja, menurutnya hal itu terkesan berlebihan.
“Saya rasa ini terlalu berlebihan,” kata Zupan, Senin (3/1/2021), mengutip Tribunnews Depok.
Menurutnya, kasus Cassandra Angelie ini bersifat personal.
Ia kemudian merujuk pada KUHP, UU Pornografi, dan ITE.
Baca juga: Prostitusi di Senggigi: Manfaatkan Situasi Sepi hingga 3 Orang Terduga Diangkut Polisi
“Apabila Komnas Perempuan merefer ke Undang-Undang Human Trafficking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal,” ujarnya.
Dia juga memaparkan bahwa dalam kasus ini, Cassandra dianggap telah menyetujui praktik prostitusi yang dijalankan.
Pihaknya, kata Zulpan, hanya dapat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melakukan tindakan penyebarluasan praktik prostitusi tersebut. Dalam hal ini, tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap usulan menangkap/menindak pelanggan Cassandra Angelie ini ke Komnas Perempuan.
"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta Polda Metro untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," ujarnya.