Kabar Artis
Sebabkan Kecelakaan yang Buat Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata JPU.
TRIBUNLOMBOK.COM - Gaga Muhammad telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus kecelakaan.
Seperti diketahui, insiden tersebut membuat Laura Anna lumpuh selama dua tahun.
Kini, Gaga telah menjalani persidangan atas kasus yang dimaksud.
Ia dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Irene Ungkap Alasan Laura Anna Tak Lagi Lindungi Gaga Muhammad: Dia Main Cewek dan Selingkuh
Baca juga: Sebut Kasus Laura Anna Biasa, Pengacara Gaga Klarifikasi: Kecelakaan Biasa, Akibatnya Luar Biasa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata JPU, dikutip dari Warta Kota, Selasa.
JPU juga menuntut Gaga Muhammad untuk membayar denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana dua bulan penjara.
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.
JPU menilai Gaga Muhammad telah bersalah karena lalai mengendarai kendaraan hingga menyebabkan korban lumpuh.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, akan mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid, melansir Kompas.com.
Baca juga: Sebut Kasus Laura Anna Biasa, Pengacara Gaga Klarifikasi: Kecelakaan Biasa, Akibatnya Luar Biasa
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Desember 2019 lalu.
Kecelakaan tersebut membuat Laura Anna harus mengalami kelumpuhan dan harus menggunakan kursi roda. Sementara, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan.
Merasa tak adil, Laura melaporkan Gaga ke polisi hingga kini Gaga Muhammad berstatus sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.