Polres Sumbawa Catat 128 Kasus Pidana Selesai Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Polres Sumbawa mencatat perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan sepanjang tahun 2021.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polres Sumbawa mencatat perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan sepanjang tahun 2021.
Catatan Polres Sumbawa, kasus kriminalitas yang terjadi sebanyak 593 kasus
Sementara yang berhasil diungkap sebanyak 212 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil diungkap.
Dari 593 kasus itu sebanyak 465 kasus dilanjutkan ke penyidikan dan diajukan ke persidangan.
“Sisanya sebanyak 128 kasus diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho.
Mekanisme ini ditempuh dengan sejumlah syarat.
Baca juga: Lombok Utara Tahun 2021 Kondusif, Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap Lebih dari 70 Persen
Diantaranya, pada kasus pencurian dalam keluarga.
Kasus dengan kerugian relatif kecil
Kasus dengan kategori tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Pelaku dan korban berdamai disertai adanya pernyataan perdamaian.
Serta pelaku bukan merupakan residivis.
Baca juga: Wanita di Lombok Barat Lahirkan Bayi 6 Bulan di Kamar Mandi Kos, Hasil Hubungan dengan Pacar
Baca juga: Tahun 2021 Situasi Wilayah Kondusif, Polres Lombok Tengah Tatap MotoGP Mandalika 2022
Sementara untuk kasus narkotika, dapat diungkap sebanyak 55 kasus dengan 75 orang tersangka.
Barang bukti narkotika yang disita antara lain, abu-sabu 826,58 gram, ganja 946,16 gram, ekstasi 5,33 gram, dan obat keras daftar G Tramadol 58 butir.
Esty memberi apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Forkopimda yang turut membantu menjaga kamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku kejahatan semakin berkembang modus operandinya, sehingga butuh kerjasama dari semua pihak,” ujarnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)