Kasus Narkoba di Mataram Tahun 2021 Meningkat, 5 Kg Sabu dan Ganja Disita, 124 Tersangka Dipenjara

Kasus narkoba di Kota Mataram tercatat meningkat 34,29 persen di sepanjang tahun 2021

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi bersama Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Dandim 1606/Mataram Letkol Arm Arif Rahman saat pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sepanjang tahun 2021 Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kasus narkoba di Kota Mataram tercatat meningkat 34,29 persen di sepanjang tahun 2021.

Persentase peningkatan ini setara dengan 24 kasus.

Dilihat dari 70 kasus terjadi pada tahun 2020 menjadi 94 kasus pada tahun 2021.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, kenaikan kejadian kasus ini linier dengan tingkat penyelesaiannya.

Baca juga: Korban Oknum Jaksa di NTB Calo CPNS Bertambah, Diminta Rp 75 Juta pada Seleksi CPNS Kejaksaan

“Untuk penyelesaian kasus narkoba juga mengalami kenaikan 1,20 persen atau kasus,” kata Heri dikutip dari data rilis akhir tahun Polresta Mataram Kamis (30/12/2021).

Rinciannya, 83 kasus narkoba selesai hingga tingkat pelimpahan tahap dua pada tahun 2020.

Naik 1 kasus menjadi 84 kasus selesai pada tahun 2021.

“Tersangka kasus narkoba yang berhasil kami tangkap sejumlah 124 orang,” sebut Heri.

Baca juga: Lewat TPPU, Polisi Bakal Bikin Miskin Bandar Narkoba di NTB

Sepanjang tahun 2021 ini, Polresta Mataram menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Yakni, 2,5 kg sabu, 2,37 kg ganja, ekstasi 60 butir, minuman keras tradisional 4.410 botol, dan miras nontradisional 1.546 botol.

Heri mengatakan, penyitaan barang bukti narkoba ini sama dengan menyelamatkan warga Kota Mataram dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dari 2,5 kg sabu yang disita, maka diasumsikan menyelamatkan 25 ribu jiwa apabila setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi 10 orang.

Kemudian, dari 2,37 kg ganja, dapat diselamatkan 475 jiwa dengan asumsi 5 gram dikonsumsi 1 orang.

Sejumlah barang bukti ini kemudian dimusnahkan dalam kegiatan konferensi pers rilis akhir tahun 2021 Rabu (29/12/2021).

Heri mengatakan, pemberantasan narkoba dilakukan dengan berbagai cara.

Antara lain, mengurangi permintaaan dengan penanganan penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi.

Kemudian menurunkan suplai dengan membabat pengedar serta bandar.

Apalagi di Kota Mataram kini sedang ada proyek perubahan Indonesia beba narkoba kolaborasi, Kampung Sehat, Kampung Tangguh Anti Narkoba, dan Desa Bersinar di Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Program kolaborasi yang digagas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra ini memiliki tujuan meminimalkan bahkan menghilangkan narkoba dari kawasan Dasan Cermen.

Strategi pencegahan ini untuk mengurangi permintaan.

Teorinya, permintaan narkoba yang berkurang akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Tujuan jangka panjangnya menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah Dasan Cermen.

Program ini dilaksanakan dengan membentu pos terpadu berupa satu pos induk dan dua pos pintu masuk yang dilengkapi dengan kamera CCTV.

Pos Induk yang ditempatkan di Kantor Lurah Dasan Cermen ini multifungsi.

Antara lain, sebagai pusat penanganan Covid-19, penanganan pertama kriminalitas, serta pusat informasi narkotika.

Kemudian di bidang ekonomi, masyarakat khususnya yang menjalani rehabilitasi narkoba mendapatkan fasilitas pelatihan UMKM.

Baca juga: Bandar Narkoba Kelas Kakap di NTB Simpan Sabu di Dalam Karung Sampah

Usaha dari UMKM bersama masyarakat lainnya ini lalu terorganisasi dalam bentuk koperasi.

Kemudian pemasarannya melalui platform pasar digital lokal NTB pada ntbmall.com.

Di bidang sosial, dibentuk awig-awig kelurahan berupa aturan berdasarkan kearifan lokal dalam penanganan kasus narkoba.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved