Virus Corona di NTB
Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Kota Mataram Gerak Cepat, PPKM Mikro Diaktifkan Lagi
Pemerintah Kota Mataram meningkatkan kewaspadaan setelah terdeteksinya transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Awal terdeteksinya karena pasien laki-laki berumur 54 tahun ini mengeluhkan gejala maag kronis disertai batuk.
Kemudian dilakukan tes PCR dengan hasil positif Covid-19.
“Sampelnya juga kita kirim ke Lab Kesehatan di Jakarta untuk mengetahui jenis variannya,” kata Nyoman.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB per 27 Desember 2021, kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Mataram sebanyak 7.091 orang, dengan 6.833 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 254 orang meninggal dunia, dan 4 orang masih menjalani isolasi, serta 3 kasus suspek.
Kewaspadaan ini, sambung Nyoman, sudah dipersiapkan sejak libur Natal 2021 pekan lalu.
Yakni dengan terbitnya Surat Edaran Walikota Mataram Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di wilayah Kota Mataram pada Jumat (24/12/2021) lalu.
Isinya, antara lain menindaklanjuti Inmendagri No66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di wilayah Kota Mataram.
Berupa, aktivasi Optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 dimasing-masing wilayah dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Baca juga: Letusan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa Terdahsyat dalam 10 Ribu Tahun Terakhir
Baca juga: Gang Rumah Ditutup Tetangga, Satu Keluarga di Mataram Terisolir Bak Hidup di Penjara
Dalam hal perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, pelaku perjalanan memenuhi persyaratan, yakni wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan positi Covid-19, maka yan bersangkutan wajib melakukan isoIasi mandiri.
Atau isoIasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Waktu isoIasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)