Bapak di Lombok Barat yang Setubuhi Anak Kandung Kini Jadi Tersangka, Mulai Huni Sel Penjara

Polresta Mataram menetapkan IS (37) sebagai tersangka persetubuhan anak kandung yang masih berusia 15 tahun.

Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan 

tangisan korban yang masih berumur 15 tahun ini memancing kecurigaan.

Korban merupakan anak sulung pelaku dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan.

Ibu korban sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.

Tersangka IS baru ditinggal pergi bekerja lebih kurang 1,5 bulan.

Persetubuhan diduga dilakukan sebanyak 5 kali sejak November 2021.

Dari hasil visum ditemukan indikasi kekerasan seksual.

Ditemukan luka lecet lama dan luka lecet baru pada kelamin korban.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa perbuatan pelaku dilakukan dengan cara merayu korban.

Awalnya korban sedang tidur-tiduran. Kemudian bapak korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban lalu menutup pintu.

Kemudian tersangka tidur di samping korban sambil memeluk korban.

Setelah itu tersangka membungkam mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban bila teriak.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, 18 Desa Penyangga Dapat Perhatian Khusus Pemprov NTB

Tersangka IS lalu menyetubuhi korban hingga korban menangis.

Tersangka kembali membungkam mulut korban dan melontarkan lagi kalimat ancaman pembunuhan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu tidur-tiduran di kamar korban.

Sementara paman korban datang membuka pintu rumah untuk mencari tahu kejadian yang menyebabkan korban menangis.

Kemudian korban bertemu dengan pamannya dan bercertia.

Bahwa korban telah disetubuhi ayahnya.

Setelah bercerita ke pamannya, korban pergi menghampiri bibinya untuk bercerita.

Tak berselang lama, polisi datang menangkap tersangka.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved