Bapak di Lombok Barat yang Setubuhi Anak Kandung Kini Jadi Tersangka, Mulai Huni Sel Penjara
Polresta Mataram menetapkan IS (37) sebagai tersangka persetubuhan anak kandung yang masih berusia 15 tahun.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polresta Mataram menetapkan IS (37) sebagai tersangka persetubuhan anak kandung yang masih berusia 15 tahun.
Penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat warga asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat tersebut.
Tersangka IS yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi pada Jumat (24/12/2021).
Pada hari itu dia kedapatan baru selesai menyetubuhi anaknya di kamar.
"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Selasa (28/12/2021).
Kadek Adi menjelaskan, IS dikenai Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI No35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Gang Rumah Ditutup Tetangga, Satu Keluarga di Mataram Terisolir Bak Hidup di Penjara
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian ancaman pidana denda maksimal Rp15 miliar.
Berkat status pidananya, IS kemudian dimasukkan ke dalam sel Rutan Polresta Mataram.
"Tersangka sudah kita tahan," sebut Kadek Adi.
Tersangka IS tinggal serumah dengan korban yang merupakan putri pertamanya.
Perbuatan bejat IS kepada anak kandungnya diduga sudah dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu 1,5 bulan.
Dugaan persetubuhan anak ini pertama kali disadari paman korban, Zakaria.
Baca juga: Pemuda Sumbawa Aniaya Pedagang Sayur Pakai Pisau karena Tak Diberi Rokok
Peristiwa persetubuhan ini membuat korban menangis keras yang turut didengar Zakaria.