Tahun Baru di Mataram: Alun-alun Ditutup, Pesta dan Pawai Dilarang
Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahaan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilarang pawai dan kerumuanan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahaan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran Nomor: 800/1587/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di wilayah Kota Mataram yang ditandatangani Jumat (24/12/2021).
Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di wilayah Kota Mataram.
Antara lain, kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton dan berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca juga: Isi SE Wali Kota Mataram Natal dan Tahun Baru, Percepat Vaksinasi Lansia Sampai Akhir Tahun
Ada aturan khusus untuk kegiatan yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan.
Yaitu dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang dan berdasarkan Rekomendasi Satgas Covid-19.
Selanjutnya, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing- masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: SE Wali Kota Mataram Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepat Vaksinasi Lansia Sampai Akhir Tahun
Dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Waktu operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 - 21.00 Wita diperpanjang menjadi 09.00-22.00 Wita.
Pembatasan waktu ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Surat edaran ini dibuat berdasarkan Inmendagri No66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
(*)