Puluhan AC RSUD NTB Raib, Dua Petugas Kebersihan Ditangkap

Polsek Cakranegara menangkap dua orang pelaku yang diduga mencuri AC RSUD NTB

DOK. POLSEK CAKRANEGARA
Dua pelaku pencurian mesin AC RSUD Provinsi NTB diamankan 

Selanjutnya mesin itu dijual ke tempat penampung barang bekas dan rongsokan.

“Mereka ini beraksi selesai jam kerja,” terang Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, didapati keterangan bahwa para pelaku ini sudah mengambil sekurangnya 60 unit mesin AC outdoor.

Selain itu pula, para pelaku mengambil aki. “Total kerugiannya Rp100 juta,” sebut Nasrul.

Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved