Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Diduga Tilep Dana Rp1,2 Miliar

Polda NTB memburu pelaku penipuan dana pembelian Sembako untuk keperluan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

ISTIMEWA
Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pasokan Sembako Bansos Covid-19 berinisial BE saat memegang produk UMKM. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TribunLombok.com, MATARAM – Polda NTB memburu pelaku penipuan dana pembelian Sembako untuk keperluan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Pelaku berinisial BE ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Bansos.

Wanita warga Ampenan, Kota Mataram tersebut diduga memesan Sembako kepada pedagan besar tetapi tidak membayarkan kesepakatan pembeliannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) menerangkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

Meski demikian tersangka BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka diduga sudah melarikan diri.

Baca juga: Sukiman Azmy dan Indra Jaya Usman Bersaing Jadi Ketua Demokrat NTB

“Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat ditemui di Markas Polda NTB.

Tiga kali panggilan pemeriksaan tidak dihiraukan BE dengan tidak disertai alasan yang patut.

Hari mengatakan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.

“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Hari.

Pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan. Tetapi setelah itu, BE menghilang sementara bahan Sembako tetap rutin dikirimkan.

Hari menjelaskan, tim di lapangan sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan BE.

“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Desa Ganti, Puluhan Rumah Rusak & 2 Orang  Luka-luka

Baca juga: XL Serius Mendukung Kemajuan NTB Melalui Ketersediaan Jaringan dan Layanan Telekomunikasi

Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.

BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.

Dia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok Sembako.

Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.

“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved