Jualan Narkoba di Lapangan Sepakbola, Pengedar Sabu Diringkus Polres Sumbawa
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus pengedar narkoba berinisial BU (43), asal Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus pengedar narkoba berinisial BU (43), asal Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Ia diringkus di Lapangan Sepakbola Dusun Tiu Sebangka, Desa Mapin Rea, Jumat (3/12/2021).
Dari tangan BU pihak kepolisian menyita 12 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 16,5 gram, 2 unit handphone merk samsung, 2 bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp 677 ribu.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menjelaskan, pnangkapan BU berawal dari informasi masyarakat terkait lapangan sepakbola yang sering digunakan menjadi lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Mencuri untuk Mabuk-mabukan hingga Main Perempuan, Residivis di Mataram Ditembak Polisi
Setelah beberapa hari didalami melalui penyelidikan Sat Narkoba BU berhasil diringkus.
"Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus rokok, 3 poket sedang disimpan dalam bungkus rokok dan 9 poket kecil disimpan dalam bungkus rokok lainnya," katanya.

Saat ini, BU dalam proses penyidikan.
Baca juga: Tiga Pria di Mataram Kepergok Mencuri Kabel PT Telkom Indonesia
Kepolisian akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan kemana saja dijual.
BU terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)