Tiga Pria di Mataram Kepergok Mencuri Kabel PT Telkom Indonesia
Gara-gara mencuri kabel PT Telkom Indonesia, tiga warga Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap tim Polsek Cakranegara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gara-gara mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia, tiga orang warga Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap tim Polsek Cakranegara.
Ketiganya tertangkap tangan saat mencuri kabel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua orang pencuri antaranya merupakan residivis.
HI alias Eper (49), sudah 12 kali keluar masuk penjara. Kemudian AH alias Uloh (40), sudah empatnya tertangkap.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Buruk NTB, Minggu 5 Desember 2021: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Sementara satunya lagi adalah MN alias Oyes (39).
”Ketiga pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor kemudian merusak pipa besi pengaman kabel milik PT Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan,” ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/12/2021).
Saat melakukan aksinya, mereka bersama-sama menarik dan memotong kabel di dalam pipa besi milik PT Telkom Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, Selasa (23/11/2021), ketiganya menggunakan parang, palu, gergaji besi, dan peralatan lainnya.
Baca juga: Ini 10 Proyek Besar di NTB Tahun 2022, Pelebaran Jalan hingga Rumah Warga Lingkar Sirkuit Mandalika
”Beberapa potongan kabel turut disita Polsek Cakranegara sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu.
Ketiga terduga pelaku akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
(*)