Corona di Indonesia

Luhut: Pejabat Negara Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Editor: Dion DB Putra
Dok. Korem 162/WB
Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Purn Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) saat meninjau penyelenggaraan WorldSBK di Mandalika, Minggu 21 November 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut yang dikutip dari laman resmi Kemenkomarves maritim.go.id, Kamis 2 Desember 2021.

Baca juga: Dokter Reisa Broto: Pengobatan Covid-19 Masih Efektif pada Varian Omicron

Baca juga: Laura Yamani: Taat Prokes dan Vaksinasi Kunci Hadapi Ancaman Varian Baru Omicron

Luhut menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Ia mengatakan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," jelas Luhut.

Pintu Masuk International

Untuk mencegah varian Omicron masuk Indonesia, anggota Komisi IX Fraksi NasDem Nurhadi mengingatkan pemerintah agar memperketat aturan penjagaan pintu masuk internasional.

"Penjagaan di pintu-pintu masuk negara kita harus kembali diperkuat. Jangan sampai kita kecolongan oleh Covid-19 varian Omicron," kata Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.

Saat ini, penyebaran varian Omicron sudah menjalar ke berbagai negara di Afrika seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana dan Nigeria.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved