TAG
pelaku perjalanan
-
Mulai 1 Maret Pemerintah Berlakukan Karantina 3 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Hal ini diterapkan setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.
Senin, 28 Februari 2022 -
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Menjadi 7-10 Hari
Sebelumnya pemerintah menetapkan masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari.
Senin, 3 Januari 2022 -
Luhut: Pejabat Negara Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.
Jumat, 3 Desember 2021 -
Wiku Adisasmito Minta Semua Pihak Kompak Mencegah Penyebaran Varian Baru Omicron
Ia menegaskan swab antigen dan RT PCR harus tetap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan.
Selasa, 30 November 2021