Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Menjadi 7-10 Hari
Sebelumnya pemerintah menetapkan masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia.
Dari sebelumnya 14 hari kini dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari saja.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 3 Januari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani & Keluarga Langsung Karantina Sepulang dari Turki: Di Vila Pribadi
Baca juga: Bantah Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tak Karantina Sepulang dari Turki, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Sebelumnya pemerintah menetapkan masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari.
Hal ini mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Adapun karantina 14 hari adalah untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu negara yang telah memiliki lebih dari 10.000 kasus konfirmasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
Sedangkan masa karantina 10 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya di luar negara-negara yang masuk kriteria sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari