Lapor Polisi Seusai Alami Pelecehan Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Unri Dilaporkan Balik Dosennya

Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi - Simak deretan fakta terkait dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri saat bimbingan skripsi.. 

Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," tegas Syafri.

4. Dosen laporkan balik mahasiswi

Syafri Harto tak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut.

Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).

Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.

Selain itu, Syafri juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.

Laporan Syafri Harto masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban

5. Dosen jadi tersangka

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved