Pria di Wonogiri Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun 8 Kali, Beraksi Saat Korban Tiduran di Depan TV
Terlalu banyak nonton konten tak senonoh, seorang pria di Wonogiri tega cabuli anak tetangga hingga 8 kali.
Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.
Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Saat ditanya alasan tersangka mencabuli korban, MA yang dihadirkan di Mapolres Wonogiri mengaku karena sering melihat konten negatif di medsos.
“Iya sering lihat Bigo Live,” kata MA.
Atas perbuatannya, MA saat ini mendekam di Mapolres Wonogiri.
Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.