Subsidi Gaji Belum Cair Padahal Status Menerima? Coba Cek Dulu Apakah Sudah Penuhi Syarat

Cek penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lewat WhatsApp dan situs resmi, beberapa sudah cair bulan ini.

Editor: Salma Fenty
dok. Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Lalu bagaimana nasib para pekerja yang sistem gaji melalui bank BCA?

Baca juga: Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Kuota Gratis dari Kemendikbud

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran yang Didapat

Baca juga: CEK Rekening! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair di Bank Himbara, Bagaimana dengan BCA?

"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Anwar melanjutkan, terkait cara pembuatan rekening secara kolektif itu, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.

Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.

Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui Website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Melalui Bank BUMN, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat WhatsApp

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved