Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut
Oknum guru SMA di Tarakan tiba-tiba cabuli gadis usia 11 tahun yang datang ke warungnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka MS, yang ternyata seorang guru di salah satu SMA Negeri di kota tersebut.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk membantu pemeriksaan kasus ini agar ada pendampingan dan trauma healing bagi korban, sekaligus mengetahui kondisi tersangka.
"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu. Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, ada jilbab, celana dan baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Guru SMA Negeri di Tarakan Cabuli Anak 11 Tahun di Warung Miliknya".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.