Gadis Difabel Dirudapaksa Oknum Staf Desa hingga Hamil 9 Bulan di Bima, Kasusnya Dihentikan Polisi
Gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun, di Kabupaten Bima, NTB menjadi korban pemerkosaan oknum staf pegawai kantor desa berinisial CT.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan oknum staf pegawai kantor desa berinisial CT.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bima Kota, 15 Agustus 2021.
Tetapi hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak Polres Bima Kota sempat menangkap dan menahan terduga pelaku CT.
Tetapi menurut informasi keluarga korban, terduga pelaku sudah dilepas karena kepolisian belum memiliki cukup bukti.
Baca juga: Wilayah NTB Memasuki Musim Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Banjir, Longsor, dan Angin Kencang
Keluarga korban pun mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Mereka kecewa kasus kekerasan seksual yang menimpa saudaranya belum juga dituntaskan.
"Kami tuntut keadilan. Minta terduga pelaku diproses secara hukum," pinta Hajrika, ipar korban kepada wartawan.
”Pihak keluarga minta keadilan dengan kasus yang tidak jadi lanjut ke tahap penyidik. Kami minta pelaku diproses secara hukum,” kata Hajrika, salah seorang anggota keluarga pada TribunLomok.com, Senin (1/11/2021).
Hajrika mengaku pihak keluarga korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Dalam SP2HP tertanggal 1 Oktober 2021, tertulis alasan penyidik belum melanjutkan kasus tersebut karena belum cukup bukti.
”Dari polisi bilang kasus belum bisa naik ke penyidikan karena saksinya masih kurang,” katanya.
Kepolisian, kata Hajrika, akan melanjutkan proses penyelidikan bila mereka menemukan fakta-fakta baru atau saksi lain dalam kasus tersebut.
Terkait kronologi kasus, Hajrika menuturkan, keluarga baru mengetahui jika korban menjadi korban pemerkosaan setelah perutnya membesar.
Kala itu diperkirakan usia kandungan mencapai enam bulan.
Baca juga: Bupati Lombok Barat Ancam Tunda Pencairan Dana Desa Jika Pemdes Tak Serius Kawal Vaksinasi
Setelah ditanya keluarga, korban pun mengaku dia telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial CT, seorang pegawai kantor desa setempat.
”Sekarang korban tidak berani keluar rumah, usia kandungan mungkin sekitar sembilan bulan,” kata Hajrika.
Insiden tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2021, saat itu korban baru pulang dari sungai.
Saat melewati rumah CT, korban ditarik hingga masuk ke dalam kamar dan diduga disetubuhi pelaku di sana.
”Korban katanya berusaha melawan tetapi diancam oleh pelaku,” tutur Hajrika.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah melihat perut korban membesar dan dinyatakan hamil.
Keluarga kini sangat kasihan melihat kondisi korban.
Selama ini dia kerap menjadi korban bullying teman-temannya, termasuk saat duduk di bangku SMP.
Sehingga dia pun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Sekarang dia menjadi korban pemerkosaan laki-laki tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kepolisian pun belum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
”Keluarga hanya ingin minta keadilan untuk adik kami ini,” tandasnya.
Terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi belum menjelaskan secara detail apakah kasus tersebut dihentikan atau tidak.
Baca juga: Viral Istri Kaporles Tebing Tinggi Diduga Pamer Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Tujuannya Apa?
Sebab mereka melakukan gelar perkara kasus tersebut di Polda NTB.
”Biar konformasi ke humas atau ke polres karena masih harus digelarkan di polda, terimakasih,” katanya, singkat via WhatsApp, Senin (1/11/2021).
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, kasus tersebut sudah ditangani Polres Bima Kota. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi.
Tapi sejauh ini baru ada keterangan pihak korban saja. Tidak ada keterangan ataupun petunjuk pendukung lainnya.
Sehingga kepolisian tidak bisa melanjutkannya ke tahap penyidikan.
Dengan catatan, kasus akan dilanjutkan jika ada fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)