Awalnya Kenalan di Medsos, Pemuda di Banyumas Bawa Kabur dan Rudapaksa Gadis Berusia 13 Tahun
Kronologi seorang gadis berusia 13 tahun dibawa kabur dan dirudapaksa oleh pemuda di Banyumas, Jawa Tengah.
Kedua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat hendak kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71 yang saat itu sedang bersandar di pelabuhan tersebut.
Baca juga: Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Maluku tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin mengatakan, perbuatan kedua tersangka ini telah berlangsung berulang kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.
Aksi pemerkosaan terhadap korban ini kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi.
Korban sempat melawan saat diperlakukan tidak senono, namun karena selalu diancam oleh kedua tersangka, korban hanya bisa pasrah.
“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban.
Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban. Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021) malam.
Rido menuturkan, korban yang saat ini telah berusia 17 tahun itu selama ini tak berani melaporkan kedua tersangka ke polisi karena selalu merasa tertekan dan terintimidasi apalagi kedua pelaku merupakan orang dekat.
Namun, karena sudah tidak tahan lagi dengan bejat kedua tersnagka, korban akhirnya menceritakan segala penderitaaan yang dialaminya itu ke salah satu keluarga dekatnya.
Tak terima dengan perbuatan kedua tersangka, keluarga korban langsung mengadu ke polisi.
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong
“Jadi kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar dia.
Setelah dilaprokan, polisi langsung bergerak mengejar kedua tersangka yang telah kabur ke Pelabuhan Amahai.
Di sana polisi langsung menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres Maluku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 Tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bapak Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Ditangkap Saat Akan Kabur dengan Kapal".
(Kompas/ Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)