Berita Lombok
Motif Oknum Polisi Tembak Rekannya di Lombok Timur Masih Diselidiki
Oknum polisi Bripka MN anggota Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menyebabkan Briptu Hairul tewas
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Oknum polisi Bripka MN (38), anggota Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menyebabkan Briptu Hairul Tamimi tewas, Senin (25/10/2021).
MN kini ditahan Satreskrim Polres Lombok Timur untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Sementara motif pelaku melakukan penembakan masih jadi teka teki.
Kepolisian belum memastikan penyebab tersangka menembak rekan kerjanya sendiri.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Korban Tewas Berlumur Darah
Terkait dugaan masalah asmara juga belum bisa dipastikan.
Penyidik belum berani menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan.

Kepolisian perlu mendalami keterangan para saksi dan pelaku.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi menjelaskan, tersangka telah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap motif pembunuhan.
Baca juga: Diduga Pukul Mahasiswa saat Demo, Oknum Polisi Ditahan Propam Polda NTB
”Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman terkait latar belakang penembakan,” katanya, Senin (25/10/2021).
Dalam kasus tersebut anggota sie humas Polres Lombok Timur Briptu Hairul Tamimi (26), tewas ditembak rekan kerjanya sesama polisi Bripka MN, Senin (25/10/2021).
MN diduga menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis V2, yang merupakan organik Polsek Wanasaba.
Insiden berdarah itu terjadi di rumah korban Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Korban tewas di tempat setelah diberondong peluru tajam.
Artanto menambahkan, sebelum kejadian pelaku Bripka MN sedang tugas piket.
Secara diam-diam dia kemudian mengambil senjata laras panjang V2 untuk menembak korban.
Pelaku mendatangi rumah korban di Griya Pesona Madani lalu masuk ke rumah tersebut dan menembak Briptu Hairul Tamimi.
Atas kejadian itu, polisi menangkap pelaku dan melakukan olah TKP.
Serta membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan autopsi.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerap pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dugaan pelanggaran kode etik.
Tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan, tergantung hasil penyelidikan nanti.
Dari hasil olah TKP, ditemukan dua buah selonsong peluru senjata laras panjang Sabhara V2.
Juga ditemukannya lubang pada tubuh korban yang diduga terkena peluru.
Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak berlumur darah dan masih menggunakan handuk.
Saksi mendengar suara tembakan pada sekitar pukul 11.20 Wita.
Saat ditemukan, dugaan awal korban sudah meninggal 4 jam yang lalu dan dalam kondisi kaku.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
Sejumlah barang bukti telah disita dalam insiden maut tersebut.
Antara lain, 1 pucuk V2 Sabhara. Senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Wanasaba yang dipakai patroli.
Magzen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi senjata api.
Barang bukti lainnya berupa sebuah HP Oppo milik korban.
Sebuah HP Samsung milik tersangka.
Dua buah selongsong proyektil, serta 1 unit motor dinas Babin Khamtibmas.
(*)