KPK Dorong Pemkot Bima Masuk 10 Besar Nasional Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Korsup mengapresiasi capaian skor monitoring Center for Prevention Pemkot Bima
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hasil verifikasi KPK, pemda belum mengunggah Standar Satuan Harga (SSH) tahun berjalan dan belum melengkapi bukti pelaksanaannya.
Begitu pun dengan Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
“KPK meminta pemda untuk memasukkan peraturan kepala daerah jika memang sudah tersedia,” ujar narahubung KPK untuk wilayah NTB Ardiansyah Putra.
Kemudian terkait area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kata Ardi, capaiannya sudah cukup tinggi yaitu 79,7 persen.
Hanya terkendala ketersediaan fungsional PBJ.
Dari kebutuhan sesuai Analisis Beban Kerja (ABK) 19 orang, baru tersedia 9 orang atau 48 persen.
Menurut Ardi, kondisi ini juga menjadi kendala yang dialami daerah lain.
Yang belum mereka terima laporan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus UKPBJ.
”Diharapkan adanya regulasi terkait pemberian TPP, tidak berdiri sendiri, namun melekat pada regulasi TPP pemda yang ada secara keseluruhan,” terang Ardi.
Sedangkan untuk area manajemen aset, Ardi memaparkan, skor sudah mencapai 76 persen.
KPK menyoroti terkait sertifikasi aset.
Menurut data yang dilaporkan pemda, dari total aset yang dikelola pemda sebanyak 503 bidang, baru 144 bidang yang tersertifikasi atau 28,6 persen.
Ardi menyampaikan, KPK berharap komitmen wali kota Bima menambahkan anggaran dan angka target sertifikasi tahun 2022 bekerja sama dengan ATR/BPN setempat.
“Kami akan bantu komunikasi dan koordinasi percepatan dengan ATR/BPN setempat,” pungkas Ardi.
(*)