Terima 6 Laporan Soal Pinjol Ilegal, Polda Lampung: Pelapor Merasa Diteror & Dirugikan Nama Baiknya
Berikut tanggapan Polda Lampung terkait 6 laporan pinjaman online ilegal.
TRIBUNLOMBOK.COM - Laporan terkait pinjaman online (pinjol) juga terjadi di daerah Lampung.
Debitur merasa diteror oleh perusahaan pinjol tersebut.
Sontak, mereka membuat laporan ke Polda Lampung.
Kini, aparat kepolisian telah mengusut laporan tersebut.
Totalnya, ada enam laporan yang diberikan ke Polda Lampung.
Para pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh debt collector.
Baca juga: Dituduh Penyimpangan Seksual hingga Marlina Octoria Cedera, Pihak Ayah Taqy Malik Singgung Utang
Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin.
"Pelapor merasa diteror dan dirugikan nama baiknya," kata Arie saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
6 perusahaan pinjol berbeda, lokasi bukan di Lampung
Arie mengatakan, enam laporan itu dari debitur enam perusahaan pinjol yang berbeda.
Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Pacul yang Sindir Ganjar Pranowo, Capai Rp 4,3 M dan Tak Ada Utang
Arie menambahkan, pihaknya sudah menelusuri perusahaan pinjol yang dilaporkan tersebut.
Dan menemukan, ternyata tidak berlokasi di Lampung.
Meski tidak secara rinci menjabarkan lokasi pinjol itu, Arie mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polresta/polres setempat.
"Perusahannya bisa dikatakan gelap, atau ilegal.
Sudah dicek, ternyata enggak ada kantornya," kata Arie.
Lebih lanjut Arie mengatakan, pencemaran nama baik itu terkait dipermalukan ke beberapa kontak pelapor.
"Jadi penagih online ini bilang ke teman-teman dekatnya apabila korban punya utang.
Pun belum membayar. Diancam kalau tidak bayar akan dilaporkan ke pimpinannya," kata Arie.
Baca juga: Strategi NTB Pulihkan Ekonomi, Angkat Produk Lokal hingga Utang Rp 750 Miliar
Di Lampung hanya 1 pinjol terdaftar
Sementara itu, Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, sampai saat ini baru satu perusahaan pinjol yang terdaftar, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
Menurut Bambang, perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Lahan Sikam ini memiliki nasabah sebanyak 4.000 orang.
Bambang mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan sebanyak 38 aduan dan konsultasi pada tahun 2019.
"Tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi. Sedangkan pada tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi," kata Bambang.
Rata-rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain.
"Juga ada aduan tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," kata Bambang seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polda Lampung Usut 6 Laporan Pinjol Ilegal, Pelapor Merasa Diteror".
Kisah Pilu Guru TK Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol
Kisah pilu Mawar, Guru TK yang terjerat utang di 24 aplikasi pinjaman online, berkali-kali dapat ancaman pembunuhan hingga niat bunuh diri.
Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Malang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga sekitar Rp 40 juta.
Diketahui, pinjaman tersebut berasal dari 24 aplikasi pinjaman online.
Kini guru yang namanya disamarkan menjadi Mawar ini diteror para debt collector yang mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.
Bahkan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK setelah lembaga tempatnya bekerja mengetahui jeratan utang yang dialaminya.
Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Waspada Fenomena Cuaca Panas di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Anwar Sanjaya Putus dari Pemeran Kiki Ikatan Cinta, Ayya Renita
Baca juga: Termasuk Wanita Dicap Dukun Santet, Tiga Warga Lombok Tengah Disumpah

Karena penderitaan inilah, Mawar sempat berniat mengakhiri hidup atau bunuh diri.
Berikut kronologi nasib yang dialami Mawar:
1. Pinjam untuk meneruskan kuliah
Awal mulanya, Mawar meminjam hingga mencapai Rp 40 juta itu, bermula dari keinginannya untuk biaya pendidikan S1.Berokut
"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," ujar Mawar kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).
Tuntutan itu diakuinya sulit terpenuhi karena gaji yang didapat dari mengajar TK cuma Rp 400 ribu per bulan.
Sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta.
"Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya
2. Pinjam ke pinjol
Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya.
Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.
Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online.
Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.
"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.
Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Perampok, Diancam akan Dibunuh jika Teriak
Baca juga: Satu Rumah Habis Terbakar, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas Berpelukan hingga Akhir Hayat
Dimana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.
"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.
3. Terjerat hingga 24 pinjol
Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek. Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.
"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun juga diteror," jujurnya.
Melalui handphone, debt collector pinjaman online itu mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.
Untuk mengentikan teror dari debt collector itu, Mawar pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi hutang.
"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," terangnya.
4. Mau bunuh diri
Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan dirinya sampai dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector. Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.
"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.
5. Dipecat
Mawar pun akhirnya dikenalkan oleh salah satu pengacara bernama Slamet Yuono. Kini kasusnya pun dibantu untuk melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Mabes Polri.
"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.
Selain berusaha membayar utangnya, kini Mawar berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Pasalnya, karena informasi dirinya memiliki utang puluhan juta sudah sampai ke TK tempatnya bekerja, Mawar pun langsung dipecat pada 5 November 2020.
"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," pungkasnya.
Kuasa hukum Mawar, Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat Mawar mengajar.
Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap Mawar.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan Mawar terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam. Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.
Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Artikel lainnya terkait pinjol ilegal
(Kompas/ Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)