Strategi NTB Pulihkan Ekonomi, Angkat Produk Lokal hingga Utang Rp 750 Miliar
Sejumlah langkah ditempuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah langkah ditempuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Satu di antaranya memperbanyak program yang mempunyai daya ungkit terhadap perekonomian.
Memberdayakan dan meningkatkan kualitas usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Salah satu ikhtiar Pemprov NTB adalah memberdayakan pelaku UMKM melalui promosi produk-produk lokal sehingga mampu bersaing di pasar global," kata Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah, usai membacakan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan 2021, pada rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (7/9/2021).
Upaya lainnya yakni dengan meminjam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Total utang tersebut mencapai Rp 750 miliar.
Baca juga: TNI Angkatan Udara RI dan Tentara Amerika Serikat Latihan Bersama di Lombok
Dana pinjaman dipakai untuk pembangunan rumah sakit dan infrastruktur jalan di NTB.
Seperti penyelesaian pembangunan jalan provinsi dengan pola tahun jamak.
Sebanyak 13 paket pekerjaan prioritas dilaksanakan di pulau Lombok dan Sumbawa.
Biaya pembangunan jalan sebesar Rp 250 miliar.
Baca juga: Kecepatan Angin 40 Kilometer Per Jam di NTB, Waspada Gelombang Tinggi dan Pohon Tumbang
Kemudian pembangunan trauma center RSUD Provinsi NTB Rp 83 miliar.
Pembangunan IGD Terpadu RSUD Provinsi NTB, serta alat kesehatan Rp 192,5 miliar.
Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman pemulihan ekonomi dilaksanakan dengan mekanisme tahun jamak selama 8 tahun.
Hal itu sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/ PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
(*)