Dua Perempuan Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Bisnis Narkoba
Dua orang perempuan asal Palembang berinisial YL (41) dan NS (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya.
Sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 448 ribu, sebuah tas yang berisi uang tunai Rp 1,7 juta.
Serta dua buah buku bank, dua buah HP, sebuah kotak berisi pipa kaca.
Tiga buah korek api gas, sebuah gunting, sebuah jarum kompor, dan satu unit sepeda motor.
Di samping itu, ditemukan pula di luar rumah tiga bandel klip bening berisi sabu.
Pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.
Baca juga: Pengedar di Mataram Jadikan Istri Kurir Narkoba, Polisi Meringkusnya Bersama 4 Orang Komplotan
Botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, gulungan aluminium foil, dan tiga buah HP.
"Barang tersebut kami amankan. Total berat sabu 5,26 gram,” katanya.
Untuk sementara, kedua terduganya disangka melanggar pasal 114, 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
(*)