Dua Perempuan Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Bisnis Narkoba

Dua orang perempuan asal Palembang berinisial YL (41) dan NS (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram

Dok. Polresta Mataram
DIPERIKSA: Dua orang perempuan Palembang ditangkap Polresta Mataram karena diduga terlibat bisnis narkoba, Kamis (14/10/2021).   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua orang perempuan asal Palembang berinisial YL (41) dan NS (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

Keduanya diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, keduanya ditangkap saat polisi memburu FD, pelaku utama pengedar narkoba yang menjadi target polisi, di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Tapi sampai saat ini, pelaku utama FD melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Baca juga: Warung Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Kota Bima, 2 Orang Ditangkap Polisi  

”Dia melarikan diri ketika kami datang ke lokasi penangkapan, sehingga kami amankan 2 orang yang ada di TKP, kami curigai ikut membantu aktivitas FD," kata AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan persnya, Jumat (15/10/2021).

Yogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan tim melalui Kanit Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Baca juga: Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta

”Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Ampenan sering dijadikan tempat transaksi narkotika," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.

Di lokasi itu, polisi menemkan YL dan NS.

”Keduanya terduga terpaksa kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

”Sementara pelaku utama FD masuk dalam target pencarian kami," jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita barang bukti di rumah tersebut berupa buku catatan hasil penjualan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved