Dua Perempuan Palembang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Bisnis Narkoba
Dua orang perempuan asal Palembang berinisial YL (41) dan NS (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua orang perempuan asal Palembang berinisial YL (41) dan NS (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Keduanya diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, keduanya ditangkap saat polisi memburu FD, pelaku utama pengedar narkoba yang menjadi target polisi, di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Tapi sampai saat ini, pelaku utama FD melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Baca juga: Warung Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Kota Bima, 2 Orang Ditangkap Polisi
”Dia melarikan diri ketika kami datang ke lokasi penangkapan, sehingga kami amankan 2 orang yang ada di TKP, kami curigai ikut membantu aktivitas FD," kata AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan persnya, Jumat (15/10/2021).
Yogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan tim melalui Kanit Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Baca juga: Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta
”Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Ampenan sering dijadikan tempat transaksi narkotika," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.
Di lokasi itu, polisi menemkan YL dan NS.
”Keduanya terduga terpaksa kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
”Sementara pelaku utama FD masuk dalam target pencarian kami," jelas Yogi.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita barang bukti di rumah tersebut berupa buku catatan hasil penjualan.
Botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya.
Sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 448 ribu, sebuah tas yang berisi uang tunai Rp 1,7 juta.
Serta dua buah buku bank, dua buah HP, sebuah kotak berisi pipa kaca.
Tiga buah korek api gas, sebuah gunting, sebuah jarum kompor, dan satu unit sepeda motor.
Di samping itu, ditemukan pula di luar rumah tiga bandel klip bening berisi sabu.
Pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.
Baca juga: Pengedar di Mataram Jadikan Istri Kurir Narkoba, Polisi Meringkusnya Bersama 4 Orang Komplotan
Botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, gulungan aluminium foil, dan tiga buah HP.
"Barang tersebut kami amankan. Total berat sabu 5,26 gram,” katanya.
Untuk sementara, kedua terduganya disangka melanggar pasal 114, 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
(*)