Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel

Kekerasan seksual kembali menimpa anak perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dok. Polresta Mataram
PELECEHAN SEKSUAL: Tersangka pelecehan seksual berinisial M menunduk saat ditanya Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kekerasan seksual kembali menimpa anak perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, korbannya merupakan gadis berusia 14 tahun, seorang pelajar.

Sementara pelaku bukan orang jauh, dia merupakan paman korban bersinisial M (37).

Si paman hidung belang ini melakukan perbuatan bejatnya kepada sang keponakan, Kamis (2/9/2021) lalu.

Baca juga: Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung di Mataram, Kesal Telepon Tak Diangkat & Bantah Sering Memukul

Dalam menjalankan aksinya, si paman mengiming-imingi keponakan dengan mengajak berbelanja ke salah satu pusat perbelanjaan di Mataram.

Disamping itu, dia juga memberikan korban uang Rp 600 ribu.

Ilustrasi pelecehan dan perundungan
Ilustrasi pelecehan dan perundungan (UPI.com)

Tapi usai berbelanja dan jalan-jalan, M tidak mengajak korban langsung pulang ke rumahnya.

Dia justru mengajak korban berhenti dan memesan kamar hotel melati di kawasan Cakranegara.

Baca juga: Aniaya Anak Kandung di Lokasi Pengajian, Ayah di Mataram Terancam Penjara 5 Tahun

Di hotel itulah pelaku melancarkan niat bejatnya.

Si paman tega merudapaksa sang keponakan.

Setelah tidur di hotel, pelaku kemudian mengatar korban pulang ke rumahnya.

Pelaku dan korban tinggal bersebalahan karena masih satu keluarga.

”Dari hasil pemeriksaan korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau ikut saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu hotel,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di Gedung Wira Pratama, Polresta mataram, Selasa (5/10/2021).

Perbuatan M terungkap setelah orang tua korban konsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.

Tim kepolisian langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Dari hasil visum dokter terungkap alat kelamin korban mengalami luka pada selaput dara.

”Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya," jelas Kadek Adi.

Pelaku berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil belanja.

Ada juga Rp 600 ribu yang diberikan tersangka kepada korban.

Serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian.

Terduga pelaku telah ditangani Tim PPA Unit Reskrim Polresta Mataram untuk di proses lebih lanjut sesuai undang-undang.

”Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Dalam jumpa pers tersebut tersangka M dihadirkan polisi.

Hadir pula Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved