Wakil Bupati KLU Tersangka Dugaan Korupsi, Gerindra NTB Berikan Pendampingan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi NTB angkat bicara terkait penetapan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto sebagai ters
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi NTB angkat bicara terkait penetapan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto sebagai tersangka.
Pengurus partai menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Kejati NTB.
Meski demikian, partai tidak akan membiarkan Danny menghadapi kasusnya seorang diri.
“Yang pertama, kami hormati proses hukum ini dan mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekertaris DPD Gerindra NTB Ali Usman Al-Khairi, saat dihubungi via telepon, Kamis (23/9/2021) sore.
Baca juga: Peserta Tes CPNS NTB Diminta Percaya Diri, Jangan Termakan Rayuan Calo
Kedua, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Danny dalam menghadapi kasus tersebut.
“Saya sudah teleponan panjang tadi sama beliau. Saya sampaikan sabar. Dia juga mengaku tegar dan tetap sabar menghadapinya,” tutur Ali.
Kepada wartawan, Ali mencoba meluruskan terkait kasus yang menimpa wakil bupati.
Saat kasus itu mulai diusut Kejati NTB tahun 2019, posisi Danny belum menjadi kader partai.
Alumni Fakultas Teknik Universitas Mataram itu masih menjadi konsultan bidang pekerjaan konstruksi.
“Meski begitu, kami tetap anggap sebagai kader utama partai. Maka, kami akan memberikan pendampingan maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Bupati KLU: Mohon Doanya
Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lombok Tengah, Seorang Sempat Dikabarkan Meninggal
Setelah diumumkan resmi sebagai tersangka, DPD Partai Gerindra dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal membahas masalah tersebut.
Terutama terkait rencana pendampingan hukum.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)