Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Bupati KLU: Mohon Doanya

Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rumah sakit, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto belum memberikan keterangan apa pun.

(Foto : istimewa)
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi rumah sakit, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto belum memberikan keterangan apa pun.

Demikian juga dengan Pemda Lombok Utara.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi yang diberikan ke media.

Saat dikonfirmasi langsung via WhatsApp, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto hanya memberi jawaban singkat.

"Mohon doanya ya," jawab Danny, pada TribunLombok.com, Kamis (23/9/2021).

Politisi Partai Gerindra ini belum memberikan jawaban pembelaan atau keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.

Baca juga: Pergi Cari Ikan, Pria Sumbawa Ditemukan Tewas Tenggelam

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.

Salah satu tersangka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.  

”Tambahan bahwa DKF adalah wakil bupati KLU saat ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021).

Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.

Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.

Baca juga: Angin Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lombok Tengah, Seorang Sempat Dikabarkan Meninggal

Dalam perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.

Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved