Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele
Tukang asah pisau berinisial HN asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tega menganiaya adik iparnya
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tukang asah pisau berinisial HN (45), asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tega menganiaya adik iparnya, Fitriah (44) hingga tewas.
Dia menganiaya adik iparnya menggunakan sebilah pisau.
Insiden berdarah tersebut terjadi, Selasa (21/9/2021), dini hari, pukul 01.00 Wita.
Penganiayaan berawal dari cekcok mulut pelaku dan korban, Senin (20/9/2021), sekitar pukul 14.00 Wita.
Mereka cekcok terkait masalah pembuangan sampah di rumah mereka.
Baca juga: Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati
Hari itu sampah plastik diterbangkan angin dan jatuh ke pekarangan rumah pelaku.
Insiden tersebut membuat HN marah-marah.
Tonton juga:
Dia mengira korban sengaja membuang sampah ke pekarangan rumahnya.
Rumah pelaku dan korban berdekatan karena masih satu keluarga.
Baca juga: Pemilik Kos di Kota Mataram Diam-diam Buka Kantin Sabu
Hanya gara-gara sampah itu, pelaku emosi dan cekcok mulut dengan korban tidak terhindarkan.
Keributan tersebut bisa ditenangkan kepala lingkungan setempat, sehingga tidak menjadi panjang.
Tidak disangka-sangka, HN menjadi gelap mata akibat peristiwa tersebut.
Pukul 01.00 Wita, Selasa (21/9/2021), dini hari, HN yang sedang kalap mengambil sebilah pisau di rumahnya.
Dia kemudian membuka pintu rumah korban dan mendapati korban sedang tertidur di ruang tamu.
Sedangkan Masnun (44), suami korban, adik kandung pelaku, sedang tertidur di kamar.
Melihat situasi lengah, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut berulang kali.
Diperkirakan sebanyak 15 kali tusukan yang membuat korban kritis dan tewas.
Selanjutnya suami korban terbangun dari tidur karena mendengar teriakan korban.
Setelah itu pelaku melarikan diri ke rumahnya dan dikejar oleh suami korban.
Pelaku mengambil sebuah tombak untuk mengancam suami korban.
Anggi Aula (22), anak korban menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.
Keributan tersebut kemudian mengundang perhatian warga dan berdatangan ke lokasi tersebut.
Pukul 04.00 Wita, anggota piket Pidum, Piket Ident, Tim Puma, bersama KA SPKT Polresta Mataram mendatangi lokasi pembunuhan.
Setelah itu, gabungan Sat Reskrim Polresta Mataram dan Polsek Pagutan menangkap dan mengevakusi pelaku menuju Polresta Mataram.
”Saat tiba di lokasi pak kapolsek melihat situasi sudah agak caos (kekacauan) karena sudah banyak yang berkumpul,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kade Adi Budi Astawa, pada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Sabu-sabu Berceceran saat Pria di Mataram Ditangkap Polisi
Kepolisian kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah didalami, dalam kasus tersebut tidak sema-mata insiden penganiayaan.
Polisi menemukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas sudah direncanakan pelaku.
Pelaku menusuk korban pakai pisau saat korban sedang tertidur lelap di ruang tamu.
”Tikamannya lumayan banyak ada belasan tikaman, cuma nanti dari hasil autopsi yang bisa kita sampaikan detailnya,” katanya.
Kadek Adi menjelaskan, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Dia melindungi diri dengan membawa tombak.
Sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari, anggota Polsek Pagutan berhasil membawa pelaku keluar dan membawanya ke markas polisi.
”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif daripada pelaku, dan jenazah pun sudah kami autopsi,” katanya.
Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sudah Sering Cekcok
Baca juga: Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara
Dari informasi yang dihimpun, meski satu keluarga, pelaku dan korban selama ini kerap terlibat cekcok.
Diduga pelaku menyimpan dendam dan rasa sakit hati pada korban.
”Pelaku menyimpan dendam kepada korban karena sering mengejek dan sering terjadi adu mulut antara pelaku dan korban,” kata Kadek Adi.
HN merupakan kakak ipar dari korban.
Selama ini pelaku HN membujang dan belum menikah.
Sehari-hari HN dikenal sebagai tukang asah pisau bagi para jagal hewan potong di lokasi tersebut.
Kampung Gubuk Mamben, Sekarbela selama ini dikenal warga sebagai salah satu lokasi pemotongan hewan di Kota Mataram.
Sementara Fitriah, si korban merupakan ibu empat anak.
Sehari-hari berkerja sebagai pedagang nasi bungkus di kampungnya.
Tempat tinggal pelaku dan korban bisa dikatakan masih dalam satu pekarangan.
(*)